Sunday, January 24, 2010

Kepesertaan Kongres, Muswil, Musda, dan Musran Dikurangi (Hasil Kongres III PAN, Batam)


Terpilihnya Hatta Radjasa pada Kongres III Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel Planet Holiday, Batam, berakhir dengan tidak terjadinya proses pemilihan (voting) antar dua kandidat, Hatta Radjasa dan Dradjad Wibowo. Hatta Radjasa menang secara aklamasi setelah Drajad Wibowo menyatakan mundur dari pencalonan.
Pemilihan ketua umum pada Kongres III Partai Amanat Nasional tersebut menandai bergulirnya kembali tongkat estafet kepemimpinan pada partai yang lahir di zaman reformasi. Itu tentunya merupakan indikasi yang baik, karena berarti partai tersebut tidak tergantung kepada orang, tetapi pada system untuk mengokohkan konsolidasi di dalam partai dan mengembangkan PAN sebagai partai yang besar. Ketika pertama kali didirikan, partai ini mengusung semangat reformasi yang kuat dan menjunjung tinggi pluralisme sebagai kekuatan Indonesia.
Posisi Wakil Ketua Umum PAN dipegang Dradjad Wibowo dan Sekjen Taufik Kurniawan. Taufik saat ini sebagai ketua Komisi V DPR RI. Sementara itu, Amien Rais dikukuhkan kembali sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) DPP PAN periode 2010 -2014. Mengenai posisi lainnya, Hatta menyampaikan, akan segera menyusun bersama Ketua MPP PAN Amien Rais dalam waktu dua minggu ke depan. Hal ini sesuai dengan aturan main yang disepakati dalam Kongres PAN.
Selain memilih ketua umum, Kongres PAN III di Batam juga menghasilkan keputusan penting lain diantaranya jumlah peserta Kongres PAN IV akan dikurangi. Peserta kongres selama ini dinilai terlalu gemuk dan membawa konsekuensi biaya yang besar pula. Pada kongres Partai Amanat Nasional berikutnya, hak suara pengurus DPP sebanyak 165 suara kini dikurangi menjadi enam suara yakni berasal dari ketua umum DPP, sekjen DPP, bendahara DPP, ketua MPP, sekretaris MPP, dan ketua majelis penyelesaian sengketa. jumlah peserta dari Dewan Pimpinan Wilayah dikurangi dari sebelumnya tiga orang menjadi dua orang yaitu ketua dan sekretaris DPW. Sementara itu kepesertaan DPD dikurangi dari dua hak suara menjadi satu hak suara yakni hanya ketua DPD PAN.
Pengurangan jumlah peserta juga terjadi pada musyawarah wilayah (Muswil) untuk pemilihan ketua DPW di setiap provinsi tersisa enam suara. Sebelumnya, pengurus harian ikut punya suara. Suara DPD pada musyawarah wilayah ke depan tinggal dua suara, yaitu ketua dan sekretaris DPD. Sebelumnya ada tiga suara, yaitu ketua, sekretaris, dan bendahara DPD. Sementara yang tidak mengalami pengurangan adalah suara pengurus kecamatan. Berdasarkan AD/ART lama, pengurus kecamatan memiliki satu suara dalam musyawarah wilayah. Kemarin, disepakati bahwa pengurus kecamatan tetap memiliki satu suara.

No comments:

Post a Comment

Pencarian